Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru yang didirikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 26 November 2009.
Peristiwa mendengarkan siswa dan peristiwa mau didengarkan oleh siswa adalah keadaan yang mutlak ditemui oleh guru dan seringsekali menjadi problem, peristiwa mendengarkan ternyata buka hal sepele dan biasa melainkan sesuati yang biasa diubah menjadi sebuah energi yang dahsyat.